Kementerian Perindustrian terus memacu daya saing industri keramik nasional. Sebab, merupakan salah satu sektor yang diprioritaskan pengembangannya untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri maupun ekspor.
“Ada empat poin penting guna mencapai sasaran tersebut, yakni ketersediaan gas industri dengan harga yang kompetitif, kemudian inovasi, adanya sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, serta pengembangan bagi industri keramik dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada Pembukaan Pameran Keramika 2019 dan Seminar Nasional Peningkatan Daya Saing Industri Keramik Nasional di Jakarta, Kamis (14/3).
Menperin menjelaskan, terkait gas bumi sebagai bahan bakar untuk industri keramik, pemerintah terus mengupayakan adanya jaminan pasokan dan harga yang ideal dan kompetitif.
Selanjutnya, dalam mendorong terciptanya inovasi produk dan SDM terampil di sektor industri, pemerintah akan memfasilitasi melalui pemberian insentif fiskal berupa super deductible tax.
“Selain insentif fiskal, Kemenperin juga menyediakan insentif nonfiskal berupa penyediaan tenaga kerja kompeten melalui program link and match dengan SMK dan industri, Diklat sistem 3 in 1 dan Program Diploma I Industri,” tuturnya.
Airlangga menambahkan, untuk meningkatkan daya saing industri keramik dan memproteksi pasar dalam negeri, pemerintah telah menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) impor komoditas keramik menjadi sebesar 7,5 persen. Pemerintah juga mendorong kebijakan pengembangan sektor industri pengolahan yang difokuskan pada penguatan rantai pasok untuk menjamin ketersediaan bahan baku dan energi yang berkesinambungan dan terjangkau.
“Pemerintah senantiasa akan mengamankan pasokan bahan baku untuk industri keramik yang berasal dari dalam negeri sebagai competitive advantage, seperti tanah liat (clay), feldspar, pasir silika, dolomite, dan limestone,” imbuhnya.
Menperin optimistis, apabila langkah strategis tersebut berjalan dengan baik, Indonesia berpotensi mampu menduduki peringkat ke-4 dunia sebagai produsen keramik.
“Saat ini, kapasitas terpasang keramik nasional sebesar 560 juta meter persegi. Tentunya, setelah pemerintah memberikan keberpihakan kepada industri dalam negeri, utilitas produksi harus bisa meningkat,” tegasnya.(sabar)
Sumber: http://www.tubasmedia.com/kemenperin-pacu-daya-saing-industri-keramik/#.XMAHt-gzbIW