1. DASAR HUKUM :
Peraturan Menteri Perindustrian No.40/M-IDN/PER/6/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Keramik
2. PERSYARATAN PELAYANAN :
a. Permohonan Jasa Penyusunan Standar, melalui Petugas Layanan.
b. Spesifikasi dan deskripsi ruang lingkup jasa Penyusunan Standar, ditetapkan bersama antara peminta jasa dengan Ka Bid SRS dan atau peneliti yang kompeten.
c. Membayar biaya kegiatan sesuai kontrak.
3. SISTEM DAN MEKANISME :
a. Sistem Manajemen Mutu BBK ISO 9001:2008, mengenai jasa layanan standardisasi.
b. Prosedur Mutu
4. PROSEDUR :
Tahapan Proses Layanan beserta waktu penyelesaian setiap tahap sampai pelanggan mendapat hasil akhir kegiatan Standardisasi, sesuai dengan kontrak yang telah disetujui antara pelanggan dan BBK.
5. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
Sesuai Kontrak
6. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Kegiatan penyusunan standar (RSNI).
7. BIAYA/TARIF :
( Sumber : Peraturan Pemerintah RI No. 47 Tahun 2011 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Perindustrian dan Permenkeu No. 82/PMK.03/2012 terkait dengan klasifikasi jasa yang dikenakan PPN )
8. STRUKTUR BIAYA :
Struktur biaya pelayanan Jasa Standardisasi meliputi biaya-biaya sebagai berikut :
a. Biaya bahan dan alat
b. Biaya honorarium tim Pantek
c. Biaya komunikasi/administrasi
d. Biaya perjalanan (jika perlu)
e. Biaya uji/karakterisasi bahan/produk
9. SARANA/PRASARANA/FASILITAS :
a. Ruang petugas layanan untuk penerima tamu/pelanggan
b. Ruang rapat
c. Ruang penyimpanan dokumen
d. Komputer dan printer
e. Laboratorium dan peralatan proses
f. Laboratorium dan peralatan karakterisasi
g. SDM : fungsional peneliti, litkayasa, analis data dan managerial
10. PENGAWASAN INTERNAL
a. Monitoring kesesuaian rencana dan realisasi kegiatan
b. Evaluasi hasil kegiatan
c. Audit internal ISO BBK
11. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
(Sumber : Prosedur Mutu BBK ISO 9001:2008; No. Dok Pro-PJT-19, Edisi 1; Tanggal Efektif 11/08/2014)