Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F menyebutkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Keberadaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dapat dijadikan sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :
- Hak setiap orang untuk mendapatkan informasi.
- Kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasisecara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana.
- Pengecualian informasi yang bersifat ketat dan terbatas.
- Kewajiban badan publik untuk membuat sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Sesuai dengan amanat pasal 13 ayat (1) huruf a UU No. 14 Tahun 2008, Balai Besar Keramik sebagai salah satu Badan Publik di lingkungan Kementrian Perindustrian melalui keputusan Menteri Perindustrian Nomor 70 Tahun 2011 dan Peraturan Menperin No. 351 Tahun 2011 tentang pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) serta keputusan Menperin No. 33/M-IND/Kep/1/2012 tentang Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi Kemenperin.
Dalam rangka memperlancar tugas PPID dalam memberikan layanan informasi antara lain dilakukan dengan menyusun Standar Layanan Informasi Publik yang mengatur cara pengajuan permohonan, penanganan/proses dan penyampaian hasil atas permohonan informasi yang diminta oleh pengguna informasi publik. Penyusunan standar layanan informasi publik dimaksudkan untuk memberikan jaminan dan kepastian kepada semua orang untuk memperoleh informasi yang dikuasi Balai Besar Keramik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan adanya standar layanan informasi publik di Balai Besar Keramik diharapkan dapat mempermudah pemohon/pengguna informasi dalam memperoleh informasi yang dibutuhkannya.