Penggunaan Sertifikat Dan Tanda Kesesuaian

A. Sertifikat Kesesuaian SNI ISO 9001:2015 dapat dipasang media komunikasi, seperti: internet, brosur atau iklan dan penggunakan logo LSSM BBK

B. Klien yang telah disertifikasi dan telah mendapatkan Sertifikat SNI ISO 9001:2015 berhak menggunakan Tanda Kesesuaian SNI ISO 9001:2015, logo KAN dan logo LSSM BBK sesuai ketentuan sebagai berikut:  

1. Tanda Kesesuaian SNI ISO 9001:2015 tidak boleh dicantumkan pada produk dan atau kemasannya yang terlihat oleh konsumen atau dengan cara lain yang dapat diinterpretasikan sebagai kesesuaian produk.

2. Pernyataan kesesuaian sistem manajemen mutu dapat dicantumkan pada kemasan produk maupun informasi penyerta. Kemasan produk yang dimaksud adalah kemasan yang dapat dihilangkan tanpa merusak produk. Informasi penyerta yang dimaksud adalah informasi yang terpisah dan dapat dilepas dari produk, sedangkan jenis label atau identifikasi dianggap sebagai bagian dari produk.

3. Penggunaan tanda SNI tidak diijinkan dipakai pada laporan uji laboratorium, kalibrasi atau inspeksi, karena dalam konteks ini laporan tersebut dianggap sebagai produk.

4. Pernyataan kesesuaian tidak boleh mensiratkan bahwa produk, proses atau jasa telah disertifikasi. Pernyataan mencakup: 
- Identifikasi (seperti merek atau nama) dari klien tersertifikasi 
- Tipe sistem manajemen (misalnya mutu, lingkungan) dan standard yang digunakan 
- Lembaga sertifikasi yang menerbitkan sertifikat.

5. Tanda sertifikasi boleh digunakan pada media komunikasi seperti kop surat, iklan, katalog, brosur, internet dan publikasi lainnya serta kendaraan atau pada bahan publikasi.

6. Logo LSSM BBK seperti ditetapkan pada halaman 2 dari 2 dapat dicantumkan bersama–sama dengan logo KAN dan tanda SNI ISO 9001:2015 , dengan bentuk dan ukuran yang tepat (dapat diperkecil atau diperbesar dengan ukuran sebanding), tetapi warna logo LSSM BBK harus sesuai ketentuan pada butir 3.4.

7. Jika klien menyalahgunakan Sertifikat dan Tanda Sertifikat, maka LSSM BBK akan menginstruksikan klien untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaikinya, dan sertifikasi akan dibekukan sesuai CP. 04.

8. Dalam hal pembekuan, apabila dalam waktu yang ditetapkan, klien gagal memenuhi persyaratan di atas, maka klien harus menghentikan pencantuman Tanda Kesesuaian SNI ISO 9001:2015, logo KAN dan logo LSSM BBK. Apabila klien masih mencantumkan Tanda Kesesuaian SNI ISO 9001:2015, logo KAN dan logo LSSM BBK, maka akan diberikan peringatan dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

C.  Penggunaan logo KAN oleh pemasok harus mengikuti ketentuan pada Pedoman KAN 12/DPUM 04.

 

D.  Penggunaan logo LSSM BBK sesuai dengan logo di bawah ini :

logo

Peraturan ini diberikan pada klien pada saat penyerahan sertifikat.

 

E.  Peraturan ini diberikan pada klien pada saat penyerahan sertifikat.