1. PERSYARATAN
- Permohonan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu kepada Kepala BBK (LSPro-BBK) melalui Petugas Layanan dengan melengkapi persyaratan dokumen yang telah ditentukan (Lampiran 1).
- Telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu secara efektif sesuai dengan persyaratan standar acuan SNI ISO 9001.
2. SISTEM , MEKANISME DAN PROSEDUR
A. Sistem & Mekanisme
Sistem Sertifikasi pada Lembaga Sertifikasi Produk di BBK adalah tipe 5C, dimana sistem penilaian kesesuaiannya mencakup seleksi, determinasi, kaji ulang dan akhirnya sertifikasi yang merupakan kegiatan atestasi.
Mekanisme Proses Sertifikasi Produkmeliputi:
a) Permohonan Sertifikasi; b) Tinjauan PermohonanSertifikasi; c) Penandatanganan Perjanjian Sertifikasi; d) Determinasi; e) Review Hasil Audit; f) Penetapan Keputusan Sertifikasi; g) Penerbitan Sertifikat Kesesuaian; h) Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (Lisensi); i) Survailen
Acuan Normatif:
- SNI ISO/IEC 17065, Penilaian kesesuaian – Persyaratan lembaga penyelenggara audit dan sertifikasi produk
- IAF MD-1 (IAF Mandatory Document for the Certification of Multiple Sites based on Sampling)
- IAF MD-2 (IAF Mandatory Document for the Trasfer of Accredit Certification of Management System)
- IAF MD-3 (IAF Mandatory Document for Advanced Surveillence and Recertification Procedures)
- IAF MD-4 (IAF Mandatory Document for the use of Computer Assisted Audititing Techniques for Accredited Certification of Management Systems)
- IAF MD-5:2015 (IAF Mandatory Document for Duration of QMS and EMS Audits)
- Pedoman BSN 401 (ISO/IEC Guide 65), Pedoman Internasional Yang Berisi Kriteria Untuk Lembaga Yang Melaksanakan Sistem Sertifikasi Produk, Jasa Dan Proses
- Pedoman KAN 402, Panduan Intepretasi Untuk Butir-Butir Pedoman BSN 401, Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Produk
- Pedoman KAN 403, Penilaian Kesesuaian-Ketentuan Umum Penggunaan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI dan Regulasi Teknis
- Standar Nasional Indonesia dan Regulasi Teknis terkait
B. Prosedur Jasa Sertifikasi Produk:
3. WAKTU
Dalam Negeri : 31, Luar Negeri : 39 hari kerja, tidak termasuk pengujian dan penutupan status ketidaksesuaian hasil audit lapangan
4. BIAYA / TARIF
Struktur biaya pelayanan LSPro- BBK meliputi biaya-biaya sebagi berikut:
- Biaya Permohonan
- Pemeriksaan/tinjauan permohonan
- Audit Tahap I (Pra-assesmen)
- Audit Tahap II
- Biaya Proses Sertifikasi atau Sertifikasi Ulang
- Biaya Surveilen
(Rincian terdapat pada Lampiran 2)
5. PRODUK PELAYANAN
Ruang lingkup sertifikasi produk:
- Industri Kaca dan Keramik (17)
- Bahan Konstruksi dan Bangunan (13)
6. PENANGANAN PENGADUAN / SARAN
Prosedur Penanganan Keluhan Pelanggan (Prosedur Mutu BBK ISO 9001:2015 : Pro-PJT-19)
Balai Besar Keramik
Jl Jend. Ahmad Yani No 392 Kebonwaru Kec. Batununggal
Bandung, Jawa Barat
Telp./ Fax. 022-7206221 / (022) 7205322
Email: pengaduan@bbk.go.id
SMS: +62811 2262 222
Format: NAMA#INSTANSI#KOTA#ISI_PESAN
7. DASAR HUKUM
- Undang-Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri PAN RB No.15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Layanan Publik
- Peraturan Menteri PAN RB No.16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Perindustrian No.40/M-IDN/PER/6/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Keramik
- Peraturan Menteri Perindustrian No. 86/M-IDN/PER/9/2009 Tentang Standar Nasional Industri Bidang Industri
- Peraturan Menteri Perindustrian RI No.875/M-IND/PER/12/2009 tentang Rencana Aksi Peningkatan Integritas Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian
- Peraturan Menteri Perindustrian RI No.34/M-IND/PER/3/2010 tentang Kode Etik Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Perindustrian
- Peraturan Menteri Perindustrian RI No.55/M-IND/PER/3/2011 tentang Unit Pelayanan Publik Kemeterian Perindustrian
- Peraturan Menteri Perindustrian RI Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib
- Peraturan Menteri Perindustrian RI Tentang Penunjukkan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan SNI Secara Wajib
- Peraturan/SE Eselon I Perdirjen IKTA Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia
8. SARANA / PRASARANA / FASILITAS
- Ruang Petugas Layanan untuk Penerima Tamu/Pelanggan
- Ruang Penyimpanan Dokumen
- Ruang Operasional
- Ruang Rapat
- Komputer dan Printer
- Informasi Pelayanan melalui Media Booklet, Web BBK, Komputer Promosi Tauch Screen, Telepon/Fax/E-mail.
- Sistem Informasi Sertifikasi
9. KOMPETENSI PELAKSANA
a. Komite Ketidakberpihakan
- Menjabat minimal 1 (satu) tahun dan berpengalaman di bidangnya
- Memahami Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001
- Memahami Sistem Manajemen Mutu LSPro BBK
b. Kepala Balai Besar Keramik selaku Manajer Puncak
- Memahami teknologi proses industri atau standar produk sesuai ruang lingkupLSPro BBK
- Menjabat sebagai manajer minimal 5 (lima) tahun atau pernah menjabat sebagai koordinator suatu kegiatan
- Memahami Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001
- Memahami standar SNI ISO/IEC 17065
c. Wakil Manajemen
- Menjabat sebagai manajer minimal 1 (satu) tahun atau pernah menjabatsebagai koordinator suatu kegiatan.
- Memahami Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001
- Memahami standar SNI ISO/IEC 17065
d. Ketua Komite Evaluasi Teknis
- Menguasai teknologi proses industri atau standar sesuai ruang lingkupLSPro BBK
- Memahami Sistem Manajemen MutuSNI ISO 9001
- Memahami standar SNI ISO/IEC 17065
e. Kepala Bidang Pengujian, Sertifikasi dan Kalibrasi
- Menguasai teknologi proses industri / standar sesuai ruang lingkup
- Menjabat sebagai manajer minimal 2 (dua) tahun atau pernah menjabat sebagai koordinator suatu kegiatan
- Memahami Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001
- Memahami standar SNI ISO/IEC 17065
f. Kepala Seksi Sertifikasi
- Menguasai teknologi proses industri / standar sesuai ruang lingkup
- Menjabat sebagai manajer minimal 1 (satu) tahun atau pernah menjabat sebagai koordinator suatu kegiatan.
- Memahami Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001
- Memahami standar SNI ISO/IEC 17065
g. Kepala Bagian Tata Usaha
- Menjabat sebagai manajer minimal 1 (satu) tahun atau pernah menjabat sebagai koordinator suatu kegiatan
- Memahami Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001
- Memahami standar SNI ISO/IEC 17065
h. Kepala Bidang Pengembangan Jasa Teknik
- Menjabat sebagai manajer minimal 1 (satu) tahun atau pernah menjabat sebagai koordinator suatu kegiatan
- Memahami Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001
- Memahami standar SNI ISO/IEC 17065:
i. Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Alih Teknologi
- Menjabat sebagai manajer minimal 1 (satu) tahun atau pernah menjabat sebagai koordinator suatu kegiatan
- Memahami Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001
- Memahami standar SNI ISO/IEC 17065
j. Koordinator Urusan Sertifikasi
- Memiliki pengalaman di bidang administrasi minimal 1 (satu) tahun dalam kegiatan yang berkaitan dengan sistem manajemen mutu.
k. Koordinator Urusan Audit
- Memiliki pengalaman di bidang administrasi minimal 1 (satu) tahun dalam kegiatan yang berkaitan dengan sistem manajemen mutu.
l. Koordinator Urusan PPC
- Memiliki pengalaman di bidang administrasi minimal 1 (satu) tahun dalam kegiatan yang berkaitan dengan pengambilan contoh sesuai SNI produk terkait.
m. Ketua Tim Audit
- Lulus pelatihan Auditor Kepala / Auditor Sistem Manajemen Mutu ISO 9001.
- Telah mengikuti sebagai ketua atau anggota tim audit yang berpengalaman dibidangnya dan telah disupervisi oleh ketua tim yang berpengalaman.
- Menguasai sistem manajemen mutu dan teknologi proses industri sesuai ruang lingkup industri yang diaudit.
n. Anggota Tim Audit
- Menguasai teknologi proses industri / standar sesuai ruang lingkup LSPro BBK
- Telah bertugas sebagai anggota tim dalam kegiatan asesmen / survailen
- Telah dinilai oleh Ketua Tim Audit yang bersangkutan.
o. Petugas Pengambil Contoh
- Telah mengikuti pelatihan dan bersertifikat sebagai Petugas Pengambil Contoh.
- Telah mengikutipengambilan contoh sebanyak 2 (dua) kali sebagai PPC magang dengan didampingi oleh PPC senior.
- Memahami metoda pemgambilan contoh sesuai SNI produk terkait dan ruang lingkup Pelanggan yang akan di sampling.
10. PENGAWASAN INTERNAL
- Audit Internal
- Tinjauan Manajemen
- Rapat Komite Ketidakberpihakan
11. JUMLAH PELAKSANA
- Manajemen : 6 orang
- Lead Auditor : 7 orang
- Auditor : 43 orang
- Petugas Pengambil Contoh : 14 orang
- Komite Evaluasi : 4 orang
- Komite Ketidakberpihakkan : 5 orang
- Tenaga Ahli Teknis : 4 orang
- Koordinator Sertifikasi : 1 orang
- Koordinator Asesmen : 1 orang
- Petugas Layanan terkait Tinjauan Kelengkapan Dok SPPT-SNI : 3 orang
- Petugas Layanan terkait Surat Penawaran Biaya : 1 orang
- Petugas Layanan terkait MoU : 1 orang
- Petugas Layanan terkait Keuangan : 2 orang
- Petugas Layanan terkait Keluhan Pelangan : 1 orang
- Petugas Layanan terkait Survei Kepuasan Pelanggan : 2 orang
- Petugas Layanan terkait Penerbitan, Penyerahan Sertifikat : 2 orang
12. JAMINAN PELAYANAN
- LSPro Balai Besar Keramik terakreditasi KAN dengan kode LSPr-024-IDN
- Maklumat Pelayanan BBK
- Kompensasi untuk pelanggan apabila pelayanan tidak sesuai dengan SPM.
13. JAMINAN KEAMANAN, KESELAMATAN PELAYANAN
- Penerimaan tamu di Ruang Pelayanan dilengkapi CCTV untuk semua layanan
- Penyediaan tabung pemadam kebakaran di ruang layanan dan laboratorium pengujian
- Asuransi petugasdalam pelaksanaan tugas di lapangan (Dalam dan Luar Negeri)
- Sertifikat SPPT SNI harus diambil oleh pemilik perusahaan / Surat Kuasa
- Petugas keamanan 24 jam
14. EVALUASI KINERJA
- Evaluasi HasilSurvei Kepuasan Pelanggan (Prosedur Mutu BBK ISO 9001:2015 : Pro-PJT-18)
- Prosedur Mutu LSPro-BBK, Pro. 13: Prosedur Penilaian Kinerja Personil
- Hasil Asesmen KAN
- Monitoring Sistem Informasi Sertifikasi
LAMPIRAN