Standar Layanan Pengujian

1.    PERSYARATAN

Informasi jenis jasa pengujian/ kalibrasi yang dimohonkan:

  1. Jumlah sampel uji/ daftar alat
  2. Parameter uji/ kalibrasi

 

2.     SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

A. Sistem & Mekanisme

  1. SNI ISO 9001, Sistem Manajemen Mutu – Persyaratan
  2. ISO/IEC 17025, Persyaratan Umum Untuk Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi

B. Prosedur Layanan Jasa Pengujian:

SOP Layanan Pengujian

Prosedur Permintaan Pengujian Keramik

 

3.    WAKTU

15-32 Hari Kerja (sesuai jenis pengujian/ kalibrasi)

Waktu pelaksanaan jenis pengujian dan kalibrasi terdapat pada Lampiran 1

 

4.     BIAYA dan TARIF

Tarif Pengujian Keramik

 

5.      PRODUK PELAYANAN

  1. Pengujian: Bahan dan Produk Keramik Antara Lain: Ubin, Kaca, Glass Block, Saniter, Tableware, Refraktori, Genteng, Bahan Baku Keramik, Mikrostruktur, Pengujian Kimia, Paving Block, Genteng dsb.
  2. Kalibrasi: Temperatur, Massa, Volume, Panjang, Dimensi, Gaya, dsb.

 

 

6.     PENANGANAN PENGADUAN / SARAN

Prosedur Penanganan Keluhan Pelanggan (Prosedur Mutu BBK ISO 9001:2015 : Pro-PJT-19)

penaduan

 

Balai Besar Keramik

Jl Jend. Ahmad Yani No 392 Kebonwaru Kec. Batununggal
Bandung, Jawa Barat


Telp./ Fax. 022-7206221 / (022) 7205322

Email: pengaduan@bbk.go.id

 

SMS: +62811 2262 222
Format: NAMA#INSTANSI#KOTA#ISI_PESAN

 

 

7.     DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  2. Peraturan Menteri PAN RB No.15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Layanan Publik
  3. Peraturan Menteri PAN RB No.16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  4. Peraturan Menteri Perindustrian No.40/M-IDN/PER/6/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Keramik
  5. Peraturan Menteri Perindustrian No.86/M-IDN/PER/9/2009 Tentang Standar Nasional Industri Bidang Industri
  6. Peraturan Menteri Perindustrian RI No.875/M-IND/PER/12/2009 tentang Rencana Aksi Peningkatan Integritas Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian
  7. Peraturan Menteri Perindustrian RI No.34/M-IND/PER/3/2010 tentang Kode Etik Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Perindustrian
  8. Peraturan Menteri Perindustrian RI No.55/M-IND/PER/3/2011 tentang Unit Pelayanan Publik Kemeterian Perindustrian
  9. Peraturan Menteri Perindustrian RI Tentang Penunjukkan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan SNI Secara Wajib

 

8.     SARANA/ PRASARANA/ FASILITAS

  1. Laboratorium Pengujian
  2. Sistem Informasi Laboratorium dan Kalibrasi (SIL & SIK)
  3. Ruang Petugas Layanan untuk Penerima Tamu/Pelanggan
  4. Ruang Penyimpanan Dokumen
  5. Komputer dan Printer  
  6. Informasi Pelayanan melalui Media Booklet, Web BBK, Komputer Promosi Tauch Screen, Telepon/Fax/E-mail.

 

9.     KOMPETENSI PELAKSANA

  1. Manajer Puncak ex officio Kepala Balai Besar Keramik
  • Kepala Balai Besar Keramik diangkat oleh Kementerian Perindustrian
  • Memahami persyaratan standar SNI ISO/IEC 17025
  1. Manajer Mutu
  • Sarjana Eksakta/Teknik
  • Berpengalaman dalam bidang keramik/gelas dan manajemen laboratorium selama 4 tahun.
  • Memahami persyaratan standar SNI ISO/IEC 17025
  • Tidak memiliki konflik kewenangan.
  1. Staf Mutu
  • Sarjana eksakta/teknik dengan pengalaman di manajemen laboratorium pengujian keramik minimal 2 tahun atau
  • D3 dengan pengalaman di manajemen laboratorium 3 tahun atau
  • Memahami persyaratan standar SNI ISO/ IEC 17025
  1. Manajer Teknis ex officioKepala Bidang Pengujian, Sertifikasi dan Kalibrasi
  • Sarjana eksakta/teknik
  • Memahami metoda/standar uji bahan dan produk keramik.
  • Memahami persyaratan standar SNI ISO/IEC 17025
  1. Manajer Administrasi dan SDM ex officio Kepala Bagian Tata Usaha
  • Sarjana
  • Berpengalaman dalam sistem manajemen laboratorium selama 4 tahun
  • Memahami persyaratan standar SNI ISO/IEC 17025
  1. Wakil Manajer Teknis ex officio Kepala Seksi Pengujian
  • Sarjana eksakta/teknik
  • Memahami metoda/standar uji bahan dan produk keramik.
  • Berpengalaman dibidang pengujian minimal 3 tahun
  • Memahami persyaratan standar SNI ISO/IEC 17025
  1. Koordinator Laboratorium Pengujian
  • Sarjana Teknik/Eksakta dengan pengalaman di laboratorium pengujian keramik minimal 2 tahun atau
  • D3 Teknik/Eksakta dengan pengalaman di laboratorium pengujian keramik minimal 4 tahun atau
  • SMA/sederajat dengan pengalaman di laboratorium pengujian keramik minimal 6 tahun
  • Memahami metoda/standar uji bahan dan produk keramik.
  • Memahami persyaratan standar SNI ISO/IEC 17025
  1. Staf Seksi Pengujian
  • Memahami persyaratan standar SNI ISO/IEC 17025
  • SLTA Umum dengan pengalaman pernah melakukan Training on Job dibidang pengujian keramik minimal selama 2 tahun
  • SLTA Kejuruan terkait dengan pengalaman pernah melakukan Training on Job dibidang pengujian keramik minimal selama 1 tahun
  • D3/S1 Eksakta dengan pengalaman pernah melakukanTraining on Job dibidang pengujian keramik minimal selama 6 bulan
  • Memahami metoda/standar uji bahan dan produk keramik

 
10.     PENGAWASAN INTERNAL

Pelaksanaan min. 1 tahun 1 kali:

  1. Audit Internal
  2. Tinjauan Manajemen

 

11.     JUMLAH PELAKSANA

  1. Manajemen Puncak : 1 orang
  2. Manajer Mutu : 1orang
  3. Manajer Teknis  : 1 orang
  4. Manajer Administrasi  : 1orang
  5. Wakil Manajer Teknis  : 1orang
  6. Koordinator Pengujian/ Kalibrasi  : 6 orang
  7. Teknisi Pengujian/ Kalibrasi  : 15 orang

     

12.     JAMINAN PELAYANAN

  • Laboratorium Pengujian BBK terakreditasi KAN dengan kode LP-367-IDN.
  • Laboratorium Kalibrasi BBK terakreditasi KAN dengan kode LK-181-IDN.
  • Maklumat Pelayanan BBK.
  • Kompensasi untuk pelanggan apabila pelayanan tidak sesuai dengan SPM.

 

13.     JAMINAN KEAMANAN, KESELAMATAN PELAYANAN

  1. Penerimaan tamu di Ruang Pelayanan dilengkapi CCTV untuk semua layanan
  2. Penyediaan tabung pemadam kebakaran di ruang layanan dan laboratorium pengujian
  3. Petugas layanan laboratorium dilengkapi dengan safety uniform jika diperlukan
  4. Petugas keamanan 24 jam

 

14.     EVALUASI KINERJA

  1. Evaluasi HasilSurvei Kepuasan Pelanggan (Prosedur Mutu BBK ISO 9001:2015 : Pro-PJT-18)
  2. Prosedur Penilaian Kinerja Personel dan Laboratorium Pengujian(Prosedur Mutu LSPro-BBK : Pro-13)
  3. Hasil Asesmen KAN
  4. Monitoring Sistem Informasi Pengujian