1. PERSYARATAN
Informasi jenis jasa pengujian/ kalibrasi yang dimohonkan:
- Jumlah sampel uji/ daftar alat
- Parameter uji/ kalibrasi
2. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
A. Sistem & Mekanisme
- SNI ISO 9001, Sistem Manajemen Mutu – Persyaratan
- ISO/IEC 17025, Persyaratan Umum Untuk Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi
B. Prosedur Layanan Jasa Pengujian:
- Prosedur Permintaan Pengujian Keramik
3. WAKTU
15-32 Hari Kerja (sesuai jenis pengujian/ kalibrasi)
Waktu pelaksanaan jenis pengujian dan kalibrasi terdapat pada Lampiran 1
4. BIAYA dan TARIF
5. PRODUK PELAYANAN
- Pengujian: Bahan dan Produk Keramik Antara Lain: Ubin, Kaca, Glass Block, Saniter, Tableware, Refraktori, Genteng, Bahan Baku Keramik, Mikrostruktur, Pengujian Kimia, Paving Block, Genteng dsb.
- Kalibrasi: Temperatur, Massa, Volume, Panjang, Dimensi, Gaya, dsb.
6. PENANGANAN PENGADUAN / SARAN
Prosedur Penanganan Keluhan Pelanggan (Prosedur Mutu BBK ISO 9001:2015 : Pro-PJT-19)
Balai Besar Keramik
Jl Jend. Ahmad Yani No 392 Kebonwaru Kec. Batununggal
Bandung, Jawa Barat
Telp./ Fax. 022-7206221 / (022) 7205322
Email: pengaduan@bbk.go.id
SMS: +62811 2262 222
Format: NAMA#INSTANSI#KOTA#ISI_PESAN
7. DASAR HUKUM
- Undang-Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri PAN RB No.15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Layanan Publik
- Peraturan Menteri PAN RB No.16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Perindustrian No.40/M-IDN/PER/6/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Keramik
- Peraturan Menteri Perindustrian No.86/M-IDN/PER/9/2009 Tentang Standar Nasional Industri Bidang Industri
- Peraturan Menteri Perindustrian RI No.875/M-IND/PER/12/2009 tentang Rencana Aksi Peningkatan Integritas Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian
- Peraturan Menteri Perindustrian RI No.34/M-IND/PER/3/2010 tentang Kode Etik Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Perindustrian
- Peraturan Menteri Perindustrian RI No.55/M-IND/PER/3/2011 tentang Unit Pelayanan Publik Kemeterian Perindustrian
- Peraturan Menteri Perindustrian RI Tentang Penunjukkan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan SNI Secara Wajib
8. SARANA/ PRASARANA/ FASILITAS
- Laboratorium Pengujian
- Sistem Informasi Laboratorium dan Kalibrasi (SIL & SIK)
- Ruang Petugas Layanan untuk Penerima Tamu/Pelanggan
- Ruang Penyimpanan Dokumen
- Komputer dan Printer
- Informasi Pelayanan melalui Media Booklet, Web BBK, Komputer Promosi Tauch Screen, Telepon/Fax/E-mail.
9. KOMPETENSI PELAKSANA
- Manajer Puncak ex officio Kepala Balai Besar Keramik
- Kepala Balai Besar Keramik diangkat oleh Kementerian Perindustrian
- Memahami persyaratan standar SNI ISO/IEC 17025
- Manajer Mutu
- Sarjana Eksakta/Teknik
- Berpengalaman dalam bidang keramik/gelas dan manajemen laboratorium selama 4 tahun.
- Memahami persyaratan standar SNI ISO/IEC 17025
- Tidak memiliki konflik kewenangan.
- Staf Mutu
- Sarjana eksakta/teknik dengan pengalaman di manajemen laboratorium pengujian keramik minimal 2 tahun atau
- D3 dengan pengalaman di manajemen laboratorium 3 tahun atau
- Memahami persyaratan standar SNI ISO/ IEC 17025
- Manajer Teknis ex officioKepala Bidang Pengujian, Sertifikasi dan Kalibrasi
- Sarjana eksakta/teknik
- Memahami metoda/standar uji bahan dan produk keramik.
- Memahami persyaratan standar SNI ISO/IEC 17025
- Manajer Administrasi dan SDM ex officio Kepala Bagian Tata Usaha
- Sarjana
- Berpengalaman dalam sistem manajemen laboratorium selama 4 tahun
- Memahami persyaratan standar SNI ISO/IEC 17025
- Wakil Manajer Teknis ex officio Kepala Seksi Pengujian
- Sarjana eksakta/teknik
- Memahami metoda/standar uji bahan dan produk keramik.
- Berpengalaman dibidang pengujian minimal 3 tahun
- Memahami persyaratan standar SNI ISO/IEC 17025
- Koordinator Laboratorium Pengujian
- Sarjana Teknik/Eksakta dengan pengalaman di laboratorium pengujian keramik minimal 2 tahun atau
- D3 Teknik/Eksakta dengan pengalaman di laboratorium pengujian keramik minimal 4 tahun atau
- SMA/sederajat dengan pengalaman di laboratorium pengujian keramik minimal 6 tahun
- Memahami metoda/standar uji bahan dan produk keramik.
- Memahami persyaratan standar SNI ISO/IEC 17025
- Staf Seksi Pengujian
- Memahami persyaratan standar SNI ISO/IEC 17025
- SLTA Umum dengan pengalaman pernah melakukan Training on Job dibidang pengujian keramik minimal selama 2 tahun
- SLTA Kejuruan terkait dengan pengalaman pernah melakukan Training on Job dibidang pengujian keramik minimal selama 1 tahun
- D3/S1 Eksakta dengan pengalaman pernah melakukanTraining on Job dibidang pengujian keramik minimal selama 6 bulan
- Memahami metoda/standar uji bahan dan produk keramik
10. PENGAWASAN INTERNAL
Pelaksanaan min. 1 tahun 1 kali:
- Audit Internal
- Tinjauan Manajemen
11. JUMLAH PELAKSANA
- Manajemen Puncak : 1 orang
- Manajer Mutu : 1orang
- Manajer Teknis : 1 orang
- Manajer Administrasi : 1orang
- Wakil Manajer Teknis : 1orang
- Koordinator Pengujian/ Kalibrasi : 6 orang
- Teknisi Pengujian/ Kalibrasi : 15 orang
12. JAMINAN PELAYANAN
- Laboratorium Pengujian BBK terakreditasi KAN dengan kode LP-367-IDN.
- Laboratorium Kalibrasi BBK terakreditasi KAN dengan kode LK-181-IDN.
- Maklumat Pelayanan BBK.
- Kompensasi untuk pelanggan apabila pelayanan tidak sesuai dengan SPM.
13. JAMINAN KEAMANAN, KESELAMATAN PELAYANAN
- Penerimaan tamu di Ruang Pelayanan dilengkapi CCTV untuk semua layanan
- Penyediaan tabung pemadam kebakaran di ruang layanan dan laboratorium pengujian
- Petugas layanan laboratorium dilengkapi dengan safety uniform jika diperlukan
- Petugas keamanan 24 jam
14. EVALUASI KINERJA
- Evaluasi HasilSurvei Kepuasan Pelanggan (Prosedur Mutu BBK ISO 9001:2015 : Pro-PJT-18)
- Prosedur Penilaian Kinerja Personel dan Laboratorium Pengujian(Prosedur Mutu LSPro-BBK : Pro-13)
- Hasil Asesmen KAN
- Monitoring Sistem Informasi Pengujian