1. PERSYARATAN
- Permohonan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu kepada Kepala BBK (LSSM BBK) melalui Petugas Layanan dengan melengkapi persyaratan dokumen yang telah ditentukan (Lampiran 1).
- Telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu secara efektif sesuai dengan persyaratan standar acuan SNI ISO 9001.
2. SISTEM , MEKANISME DAN PROSEDUR
A. Sistem & Mekanisme
Sistem penilaian kesesuaian pada Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu di BBK mencakup seleksi, determinasi, kaji ulang dan akhirnya sertifikasi yang merupakan kegiatan atestasi.
Mekanisme Proses Sertifikasi Sistem Mutu meliputi:
a) Permohonan Sertifikasi; b) Tinjauan Permohonan Sertifikasi; c) Penandatanganan Perjanjian Sertifikasi; d) Determinasi; e) Review Hasil Audit; f) Penetapan Keputusan Sertifikasi; g) Penerbitan Sertifikat Kesesuaian; h) Persetujuan Penggunaan Lisensi; i) Survailen
Acuan Normatif:
- SNI ISO/IEC 17021, Penilaian kesesuaian – Persyaratan lembaga penyelenggara audit dan sertifikasi sistem manajemen
- IAF MD-1 (IAF Mandatory Document for the Certification of Multiple Sites based on Sampling)
- IAF MD-2 (IAF Mandatory Document for the Trasfer of Accredit Certification of Management System)
- IAF MD-3 (IAF Mandatory Document for Advanced Surveillence and Recertification Procedures)
- IAF MD-4 (IAF Mandatory Document for the use of Computer Assisted Audititing Techniques for Accredited Certification of Management Systems)
- IAF MD-5 (IAF Mandatory Document for Duration of QMS and EMS Audits)
B. Prosedur Layanan Jasa Sertifikasi Sistem Mutu:
Standard Operasional Prosedur Jasa Sertifikasi Sistem Mutu
3. WAKTU
Dalam Negeri : 31, Luar Negeri: 39 hari kerja, tidak termasuk penutupan status ketidaksesuaian hasil audit lapangan
4. BIAYA / TARIF
Struktur biaya pelayanan LSSM- BBK meliputi biaya-biaya sebagai berikut:
- Biaya Permohonan
- Pemeriksaan/tinjauan permohonan
- Audit Tahap I (Pra-assesmen)
- Audit Tahap II
- Biaya Proses Sertifikasi atau Sertifikasi Ulang
- Biaya Surveilen
(Rincian terdapat pada Lampiran 2)
5. PRODUK PELAYANAN
Ruang lingkup sertifikasi sistem mutu:
- Produk – produk bahan galian bukan logam (15)
- Beton, semen, kapur gips dan sebagainya (16)
(Sumber: Panduan Mutu LSSM BBK; Kode Dokumen : MM. 01)
6. PENANGANAN PENGADUAN / SARAN
Prosedur Penanganan Keluhan Pelanggan (Prosedur Mutu BBK ISO 9001:2015 : Pro-PJT-19)
Balai Besar Keramik
Jl Jend. Ahmad Yani No 392 Kebonwaru Kec. Batununggal
Bandung, Jawa Barat
Telp./ Fax. 022-7206221 / (022) 7205322
Email: pengaduan@bbk.go.id
SMS: +62811 2262 222
Format: NAMA#INSTANSI#KOTA#ISI_PESAN
7. DASAR HUKUM
- Undang-Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri PAN RB No.15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Layanan Publik
- Peraturan Menteri PAN RB No.16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Perindustrian No.40/M-IDN/PER/6/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Keramik
- Peraturan Menteri Perindustrian No. 86/M-IDN/PER/9/2009 Tentang Standar Nasional Industri Bidang Industri
- Peraturan Menteri Perindustrian RI No.875/M-IND/PER/12/2009 tentang Rencana Aksi Peningkatan Integritas Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian
- Peraturan Menteri Perindustrian RI No.34/M-IND/PER/3/2010 tentang Kode Etik Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Perindustrian
- Peraturan Menteri Perindustrian RI No.55/M-IND/PER/3/2011 tentang Unit Pelayanan Publik Kemeterian Perindustrian
8. SARANA / PRASARANA / FASILITAS
- Ruang Petugas Layanan untuk Penerima Tamu/Pelanggan
- Ruang Penyimpanan Dokumen
- Ruang Operasional
- Ruang Rapat
- Komputer dan Printer
- Informasi Pelayanan melalui Media Booklet, Web BBK, Komputer Promosi Tauch Screen, Telepon/Fax/E-mail.
- Sistem Informasi Sertifikasi
9. KOMPETENSI PELAKSANA
a. Ketua LSSM-BBK ex officio Kepala Balai Besar Keramik
- Pernah mengikuti pelatihan Sistem Manajemen Mutu/ sistem manajemen lainnya.
- Menguasai/ memahami teknologi proses industri/ standar produk sesuai ruang lingkupsertifikasi.
- Menjabat sebagai Manajer minimal 5 (lima) tahun atau pernah menjabat sebagai Koordinator suatu kegiatan.
- Memahami Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001.
b. Wakil Ketua LSSM BBK merangkap Wakil Manajemen ex officio Kepala Bidang Pengujian, Sertifikasi dan Kalibrasi
- Pernah mengikuti pelatihan Sistem Manajemen Mutu/ sistem manajemen lainnya atau salah satu pelatihan teknis di bidangnya.
- Telah mengikuti pelatihan SNI ISO/IEC TS 17021-3.
- Telah mengikuti pelatihan SNI ISO 17021-1.
- Telah mengikuti pelatihan SNI ISO 19011.
- Menjabat sebagai Manajer minimal 1 (satu) tahun atau pernah menjabat sebagai Koordinator suatu kegiatan sistem mutu.
- Mengetahui teknologi proses industri/standar sesuai ruang lingkup sertifikasi.
- Memahami Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001.
c. Koordinator Teknis Operasional ex officio Kepala Seksi Sertifikasi
- Pernah mengikuti pelatihan Sistem Manajemen Mutu/ sistem manajemen lainnya atau salah satu pelatihan teknis di bidangnya.
- Telah mengikuti pelatihan SNI ISO/IEC TS 17021-3.
- Telah mengikuti pelatihan SNI ISO 17021-1.
- Telah mengikuti pelatihan SNI ISO 19011.
- Menjabat sebagai Manajer minimal 1 (satu) tahun atau pernah menjabat sebagai Koordinator suatu kegiatan sistem mutu.
- Menguasai teknologi proses industri/standar sesuai ruang lingkup sertifikasi.
- Memahami Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001.
d. Koordinator Administrasi dan SDM ex officio Kepala Bagian Tata Usaha
- Pernah mengikuti pelatihan Sistem Manajemen Mutu/ sistem manajemen lainnya atau salah satu pelatihan teknis di bidangnya.
- Telah mengikuti pelatihan SNI ISO/IEC TS 17021-3.
- Telah mengikuti pelatihan SNI ISO 17021-1.
- Menjabat sebagai Manajer minimal 1 (satu) tahun atau pernah menjabat sebagai Koordinator suatu kegiatan sistem mutu.
- Menguasai teknologi proses industri/ standar sesuai ruang lingkup sertifikasi.
- Memahami Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001.
e. Koordinator Pemasaran dan Kerjasama ex officio Kepala Bidang Pengembangan Jasa Teknis
- Pernah mengikuti pelatihan Sistem Manajemen Mutu/ sistem manajemen lainnya atau salah satu pelatihan teknis di bidangnya.
- Telah mengikuti pelatihan SNI ISO/IEC TS 17021-3.
- Telah mengikuti pelatihan SNI ISO 17021-1.
- Menjabat sebagai Manajer minimal 1 (satu) tahun atau pernah menjabat sebagai Koordinator suatu kegiatan sistem mutu.
- Mengetahui teknologi proses industri/ standar sesuai ruang lingkup sertifikasi.
- Memahami Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001.
f. Koordinator Kompetensi dan Pelatihan ex officio Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi
- Pernah mengikuti pelatihan Sistem Manajemen Mutu/ sistem manajemen lainnya atau salah satu pelatihan teknis di bidangnya.
- Telah mengikuti pelatihan SNI ISO/IEC TS 17021-3.
- Telah mengikuti pelatihan SNI ISO 17021-1.
- Menjabat sebagai Manajer minimal 1 (satu) tahun atau pernah menjabat sebagai Koordinator suatu kegiatan sistem mutu.
- Memahami Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001.
g. Pengendali Dokumen Mutu
- Pernah mengikuti pelatihan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO9001 dan/ atau perubahannya;
- Mengikuti pelatihan atau sosialisasi standar SNI ISO/IEC 17021dan/ atau perubahannya;
- Memahami Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001.
h. Komite Ketidakperpihakan
- Menjabat minimal 1 (satu) tahun dan berpengalaman di bidangnya;
- Memahami Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001;
- Memahami Sistem Mutu LSSM BBK.
i. Ketua Komite Evaluasi Teknis
- Pernah mengikuti pelatihan Sistem Manajemen Mutu/ sistem manajemen lainnya atau salah satu pelatihan teknis di bidangnya.
- Memiliki pengalaman asesmen minimal 1 (satu) kali.
- Menguasai teknologi proses industri/ standar sesuai ruang lingkupsertifikasi.
- Memahami proses sertifikasi Sistem Manajemen Mutu.
- Memahami Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001;
j. Ketua Tim Audit
- Pernah mengikuti pelatihan Sistem Manajemen Mutu/ sistem manajemen lainnyaatau salah satu pelatihan teknis di bidangnya.
- Telah lulus dan bersertifikat pelatihan Lead Auditor/ Auditor ISO 9001.
- Telah mengikuti pelatihan SNI ISO/IEC TS 17021-3.
- Telah mengikuti pelatihan SNI ISO 17021-1.
- Telah mengikuti pelatihan SNI ISO 19011.
- Telah mengikuti minimal 3 (tiga) kali audit sebagai Ketua Tim Disupervisi/ Anggota Tim Audit yang berpengalaman dibidangnya dan telah disupervisi oleh Ketua Tim Audit.
- Menguasai Sistem Manajemen Mutu dan teknologi proses industri sesuai ruang lingkup industri yang diaudit.
k. Anggota Tim Audit
- Pernah mengikuti pelatihan Sistem Manajemen Mutu/ sistem manajemen lainnyaatau salah satu pelatihan teknis di bidangnya.
- Telah lulus dan bersertifikat pelatihan Lead Auditor/ Auditor ISO 9001.
- Telah mengikuti pelatihan SNI ISO/IEC TS 17021-3.
- Telah mengikuti pelatihan SNI ISO 17021-1.
- Telah mengikuti pelatihan SNI ISO 19011.
- Telah mengikuti minimal 2 (dua) kali audit sebagai Calon Auditoryang berpengalaman dibidangnya dan telah disupervisi oleh Ketua Tim Audit.
- Menguasai Sistem Manajemen Mutu dan teknologi proses industri sesuai ruang lingkup industri yang diaudit.
l. Koordinator Urusan Sertifikasi
- Pernah mengikuti pelatihan Sistem Manajemen Mutu/ sistem manajemen lainnya atau salah satu pelatihan teknis di bidangnya.
- Telah mengikuti pelatihan SNI ISO/IEC TS 17021-3.
- Telah mengikuti pelatihan SNI ISO 17021-1.
- Memiliki pengalaman di bidang administrasi minimal 1 (satu) tahun dalam kegiatan yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Mutu.
m. Koordinator Urusan Audit
- Pernah mengikuti pelatihan Sistem Manajemen Mutu/ sistem manajemen lainnya atau salah satu pelatihan teknis di bidangnya.
- Telah mengikuti pelatihan SNI ISO/IEC TS 17021-3.
- Telah mengikuti pelatihan SNI ISO 17021-1.
- Memiliki pengalaman di bidang administrasi minimal 1 (satu) tahun dalam kegiatan yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Mutu.
10. PENGAWASAN INTERNAL
Pelaksanaan min. 1 tahun 1 kali:
- Audit Internal
- Tinjauan Manajemen
- Rapat Komite Ketidakberpihakan
11. JUMLAH PELAKSANA
- Manajemen : 6 orang
- Ketua Tim Audit : 7 orang
- Auditor : 43 orang
- Ketua Komite Evaluasi : 1 orang
- Komite Ketidakberpihakkan : 5 orang
- Tenaga Ahli Teknis : 2 orang
- Koordinator Urusan Sertifikasi : 1 orang
- Koordinator Urusan Asesmen : 1 orang
12. JAMINAN PELAYANAN
- LSSM-BBK terakreditasi KAN dengan kode LSSM-006-IDN
- Maklumat Pelayanan BBK
- Kompensasi untuk pelanggan apabila pelayanan tidak sesuai dengan SPM.
13. JAMINAN KEAMANAN, KESELAMATAN PELAYANAN
- Penerimaan tamu di Ruang Pelayanan dilengkapi CCTV untuk semua layanan
- Penyediaan tabung pemadam kebakaran di ruang layanan dan laboratorium pengujian
- Asuransi petugasdalam pelaksanaan tugas di lapangan (Dalam dan Luar Negeri)
- Sertifikat Kesesuaian harus diambil oleh pemilik perusahaan atau melalui Surat Kuasa dari pemilik perusahaan.
- Petugas keamanan 24 jam
14. EVALUASI KINERJA
- Evaluasi HasilSurvei Kepuasan Pelanggan (Prosedur Mutu BBK ISO 9001:2015 : Pro-PJT-18)
- Prosedur Mutu LSSM-BBK, CP. 13: Prosedur Penilaian Kinerja Personil
- Hasil Asesmen KAN
- Monitoring Sistem Informasi Sertifikasi