Standar Layanan SMM

1. PERSYARATAN

  1. Permohonan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu kepada Kepala BBK (LSSM BBK) melalui Petugas Layanan dengan melengkapi persyaratan dokumen yang telah ditentukan (Lampiran 1).
  2. Telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu secara efektif sesuai dengan persyaratan standar acuan SNI ISO 9001.

 

2. SISTEM , MEKANISME DAN PROSEDUR

A. Sistem & Mekanisme

Sistem penilaian kesesuaian pada Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu di BBK mencakup seleksi, determinasi, kaji ulang dan akhirnya sertifikasi yang merupakan kegiatan atestasi.

Mekanisme Proses Sertifikasi Sistem Mutu meliputi:

a) Permohonan Sertifikasi; b) Tinjauan Permohonan Sertifikasi; c) Penandatanganan Perjanjian Sertifikasi; d) Determinasi; e) Review Hasil Audit; f) Penetapan Keputusan Sertifikasi; g) Penerbitan Sertifikat Kesesuaian; h) Persetujuan Penggunaan Lisensi; i) Survailen

 

Acuan Normatif:

  1. SNI ISO/IEC 17021, Penilaian kesesuaian – Persyaratan lembaga penyelenggara audit dan sertifikasi sistem manajemen
  2. IAF MD-1 (IAF Mandatory Document for the Certification of Multiple Sites based on Sampling)
  3. IAF MD-2 (IAF Mandatory Document for the Trasfer of Accredit Certification of Management System)
  4. IAF MD-3 (IAF Mandatory Document for Advanced Surveillence and Recertification Procedures)
  5. IAF MD-4 (IAF Mandatory Document for the use of Computer Assisted Audititing Techniques for Accredited Certification of Management Systems)
  6. IAF MD-5 (IAF Mandatory Document for Duration of  QMS and EMS Audits)

 

B. Prosedur Layanan Jasa Sertifikasi Sistem Mutu:

Standard Operasional Prosedur Jasa Sertifikasi Sistem Mutu

 

3. WAKTU

Dalam Negeri : 31, Luar Negeri: 39 hari kerja, tidak termasuk penutupan status ketidaksesuaian hasil audit lapangan

 

4. BIAYA / TARIF

Struktur biaya pelayanan LSSM- BBK meliputi biaya-biaya sebagai berikut:

  1. Biaya Permohonan
  2. Pemeriksaan/tinjauan permohonan
  3. Audit Tahap I (Pra-assesmen)
  4. Audit Tahap II
  5. Biaya Proses Sertifikasi atau Sertifikasi Ulang
  6. Biaya Surveilen

(Rincian terdapat pada Lampiran 2)

 

5. PRODUK PELAYANAN

Ruang lingkup sertifikasi sistem mutu:

  1. Produk – produk bahan galian bukan logam (15)
  2. Beton, semen, kapur gips dan sebagainya (16)

(Sumber: Panduan Mutu LSSM BBK; Kode Dokumen : MM. 01)

 

6. PENANGANAN PENGADUAN / SARAN

Prosedur Penanganan Keluhan Pelanggan (Prosedur Mutu BBK ISO 9001:2015 : Pro-PJT-19)

penaduan-lssm

 

Balai Besar Keramik

Jl Jend. Ahmad Yani No 392 Kebonwaru Kec. Batununggal
Bandung, Jawa Barat


Telp./ Fax. 022-7206221 / (022) 7205322

Email: pengaduan@bbk.go.id

 

SMS: +62811 2262 222
Format: NAMA#INSTANSI#KOTA#ISI_PESAN

 

7. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  2. Peraturan Menteri PAN RB No.15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Layanan Publik
  3. Peraturan Menteri PAN RB No.16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  4. Peraturan Menteri Perindustrian No.40/M-IDN/PER/6/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Keramik
  5. Peraturan Menteri Perindustrian No. 86/M-IDN/PER/9/2009 Tentang Standar Nasional Industri Bidang Industri
  6. Peraturan Menteri Perindustrian RI No.875/M-IND/PER/12/2009 tentang Rencana Aksi Peningkatan Integritas Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian
  7. Peraturan Menteri Perindustrian RI No.34/M-IND/PER/3/2010 tentang Kode Etik Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Perindustrian
  8. Peraturan Menteri Perindustrian RI No.55/M-IND/PER/3/2011 tentang Unit Pelayanan Publik Kemeterian Perindustrian

 

8. SARANA / PRASARANA / FASILITAS

  1. Ruang Petugas Layanan untuk Penerima Tamu/Pelanggan
  2. Ruang Penyimpanan Dokumen
  3. Ruang Operasional
  4. Ruang Rapat
  5. Komputer dan Printer  
  6. Informasi Pelayanan melalui Media Booklet, Web BBK, Komputer Promosi Tauch Screen, Telepon/Fax/E-mail.
  7. Sistem Informasi Sertifikasi

 

9. KOMPETENSI PELAKSANA

a. Ketua LSSM-BBK ex officio Kepala Balai Besar Keramik

-       Pernah mengikuti pelatihan Sistem Manajemen Mutu/ sistem manajemen lainnya.

-       Menguasai/ memahami teknologi proses industri/ standar produk sesuai ruang lingkupsertifikasi.

-       Menjabat sebagai Manajer minimal 5 (lima) tahun atau pernah menjabat sebagai Koordinator suatu kegiatan.

-       Memahami Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001.

 

b. Wakil Ketua LSSM BBK merangkap Wakil Manajemen ex officio Kepala Bidang Pengujian, Sertifikasi dan Kalibrasi

-       Pernah mengikuti pelatihan Sistem Manajemen Mutu/ sistem manajemen lainnya atau salah satu pelatihan teknis di bidangnya.

-       Telah mengikuti pelatihan SNI ISO/IEC TS 17021-3.

-       Telah mengikuti pelatihan SNI ISO 17021-1.

-       Telah mengikuti pelatihan SNI ISO 19011.

-       Menjabat sebagai Manajer minimal 1 (satu) tahun atau pernah menjabat sebagai Koordinator suatu kegiatan sistem mutu.

-       Mengetahui teknologi proses industri/standar sesuai ruang lingkup sertifikasi.

-       Memahami Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001.

           

c. Koordinator Teknis Operasional ex officio Kepala Seksi Sertifikasi

-       Pernah mengikuti pelatihan Sistem Manajemen Mutu/ sistem manajemen lainnya atau salah satu pelatihan teknis di bidangnya.

-       Telah mengikuti pelatihan SNI ISO/IEC TS 17021-3.

-       Telah mengikuti pelatihan SNI ISO 17021-1.

-       Telah mengikuti pelatihan SNI ISO 19011.

-       Menjabat sebagai Manajer minimal 1 (satu) tahun atau pernah menjabat sebagai Koordinator suatu kegiatan sistem mutu.

-       Menguasai teknologi proses industri/standar sesuai ruang lingkup sertifikasi.

-       Memahami Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001.

 

d. Koordinator Administrasi dan SDM ex officio Kepala Bagian Tata Usaha

-       Pernah mengikuti pelatihan Sistem Manajemen Mutu/ sistem manajemen lainnya atau salah satu pelatihan teknis di bidangnya.

-       Telah mengikuti pelatihan SNI ISO/IEC TS 17021-3.

-       Telah mengikuti pelatihan SNI ISO 17021-1.

-       Menjabat sebagai Manajer minimal 1 (satu) tahun atau pernah menjabat sebagai Koordinator suatu kegiatan sistem mutu.

-       Menguasai teknologi proses industri/ standar sesuai ruang lingkup sertifikasi.

-       Memahami Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001.

 

e. Koordinator Pemasaran dan Kerjasama ex officio Kepala Bidang Pengembangan Jasa Teknis

-       Pernah mengikuti pelatihan Sistem Manajemen Mutu/ sistem manajemen lainnya atau salah satu pelatihan teknis di bidangnya.

-       Telah mengikuti pelatihan SNI ISO/IEC TS 17021-3.

-       Telah mengikuti pelatihan SNI ISO 17021-1.

-       Menjabat sebagai Manajer minimal 1 (satu) tahun atau pernah menjabat sebagai Koordinator suatu kegiatan sistem mutu.

-       Mengetahui teknologi proses industri/ standar sesuai ruang lingkup sertifikasi.

-       Memahami Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001.

 

f. Koordinator Kompetensi dan Pelatihan ex officio Kepala Bidang Pengembangan   Kompetensi

-       Pernah mengikuti pelatihan Sistem Manajemen Mutu/ sistem manajemen lainnya atau salah satu pelatihan teknis di bidangnya.

-       Telah mengikuti pelatihan SNI ISO/IEC TS 17021-3.

-       Telah mengikuti pelatihan SNI ISO 17021-1.

-       Menjabat sebagai Manajer minimal 1 (satu) tahun atau pernah menjabat sebagai Koordinator suatu kegiatan sistem mutu.

-       Memahami Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001.

 

g. Pengendali Dokumen Mutu

-       Pernah mengikuti pelatihan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO9001 dan/ atau perubahannya;

-       Mengikuti pelatihan atau sosialisasi standar SNI ISO/IEC 17021dan/ atau perubahannya;

-       Memahami Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001.

 

 h. Komite Ketidakperpihakan

-       Menjabat minimal 1 (satu) tahun dan berpengalaman di bidangnya;

-       Memahami Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001;

-       Memahami Sistem Mutu LSSM BBK.

 

i. Ketua Komite Evaluasi Teknis

-       Pernah mengikuti pelatihan Sistem Manajemen Mutu/ sistem manajemen lainnya atau salah satu pelatihan teknis di bidangnya.

-       Memiliki pengalaman asesmen minimal 1 (satu) kali.

-       Menguasai teknologi proses industri/ standar sesuai ruang lingkupsertifikasi.

-       Memahami proses sertifikasi Sistem Manajemen Mutu.

-       Memahami Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001;

 

 j. Ketua Tim Audit

-       Pernah mengikuti pelatihan Sistem Manajemen Mutu/ sistem manajemen lainnyaatau salah satu pelatihan teknis di bidangnya.

-       Telah lulus dan bersertifikat pelatihan Lead Auditor/ Auditor ISO 9001.

-       Telah mengikuti pelatihan SNI ISO/IEC TS 17021-3.

-       Telah mengikuti pelatihan SNI ISO 17021-1.

-       Telah mengikuti pelatihan SNI ISO 19011.

-       Telah mengikuti minimal 3 (tiga) kali audit sebagai Ketua Tim Disupervisi/ Anggota Tim Audit yang berpengalaman dibidangnya dan telah disupervisi oleh Ketua Tim Audit. 

-       Menguasai Sistem Manajemen Mutu dan teknologi proses industri sesuai ruang lingkup industri yang diaudit.

 

k. Anggota Tim Audit

-       Pernah mengikuti pelatihan Sistem Manajemen Mutu/ sistem manajemen lainnyaatau salah satu pelatihan teknis di bidangnya.

-       Telah lulus dan bersertifikat pelatihan Lead Auditor/ Auditor ISO 9001.

-       Telah mengikuti pelatihan SNI ISO/IEC TS 17021-3.

-       Telah mengikuti pelatihan SNI ISO 17021-1.

-       Telah mengikuti pelatihan SNI ISO 19011.

-       Telah mengikuti minimal 2 (dua) kali audit sebagai Calon Auditoryang berpengalaman dibidangnya dan telah disupervisi oleh Ketua Tim Audit.

-       Menguasai Sistem Manajemen Mutu dan teknologi proses industri sesuai ruang lingkup industri yang diaudit.

 

l. Koordinator Urusan Sertifikasi

-       Pernah mengikuti pelatihan Sistem Manajemen Mutu/ sistem manajemen lainnya atau salah satu pelatihan teknis di bidangnya.

-       Telah mengikuti pelatihan SNI ISO/IEC TS 17021-3.

-       Telah mengikuti pelatihan SNI ISO 17021-1.

-       Memiliki pengalaman di bidang administrasi minimal 1 (satu) tahun dalam kegiatan yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Mutu.

 

m. Koordinator Urusan Audit

-       Pernah mengikuti pelatihan Sistem Manajemen Mutu/ sistem manajemen lainnya atau salah satu pelatihan teknis di bidangnya.

-       Telah mengikuti pelatihan SNI ISO/IEC TS 17021-3.

-       Telah mengikuti pelatihan SNI ISO 17021-1.

-       Memiliki pengalaman di bidang administrasi minimal 1 (satu) tahun dalam kegiatan yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Mutu.

 

 

10. PENGAWASAN INTERNAL

 Pelaksanaan min. 1 tahun 1 kali:

  1. Audit Internal
  2. Tinjauan Manajemen
  3. Rapat Komite Ketidakberpihakan

 

11. JUMLAH PELAKSANA

  1. Manajemen                                          : 6 orang
  2. Ketua Tim Audit                                    : 7 orang
  3. Auditor                                                 : 43 orang
  4. Ketua Komite Evaluasi                           : 1 orang
  5. Komite Ketidakberpihakkan                   : 5 orang
  6. Tenaga Ahli Teknis                                : 2 orang
  7. Koordinator Urusan Sertifikasi                : 1 orang
  8. Koordinator Urusan Asesmen                 : 1 orang

 

12. JAMINAN PELAYANAN

  • LSSM-BBK terakreditasi KAN dengan kode LSSM-006-IDN
  • Maklumat Pelayanan BBK
  • Kompensasi untuk pelanggan apabila pelayanan tidak sesuai dengan SPM.

 

13. JAMINAN KEAMANAN, KESELAMATAN PELAYANAN

  1. Penerimaan tamu di Ruang Pelayanan dilengkapi CCTV untuk semua layanan
  2. Penyediaan tabung pemadam kebakaran di ruang layanan dan laboratorium pengujian
  3. Asuransi petugasdalam pelaksanaan tugas di lapangan (Dalam dan Luar Negeri)
  4. Sertifikat Kesesuaian harus diambil oleh pemilik perusahaan atau melalui Surat Kuasa dari pemilik perusahaan.
  5. Petugas keamanan 24 jam

 

14. EVALUASI KINERJA

  1. Evaluasi HasilSurvei Kepuasan Pelanggan (Prosedur Mutu BBK ISO 9001:2015 : Pro-PJT-18)
  2. Prosedur Mutu LSSM-BBK, CP. 13: Prosedur Penilaian Kinerja Personil
  3. Hasil Asesmen KAN
  4. Monitoring Sistem Informasi Sertifikasi

 

lampiran1