1. PERSYARATAN
- Permohonan Sertifikasi Industri Hijau kepada Kepala BBK (LSIH-BBK) melalui Petugas Layanan dengan melengkapi persyaratan dokumen yang telah ditentukan (Lampiran 1).
- Telah menerapkan standar industri hijau.
2. MEKANISME DAN PROSEDUR
A. Mekanisme
Mekanisme Proses Sertifikasi industri hijau meliputi:
a) Permohonan Sertifikasi;
b) Tinjauan PermohonanSertifikasi;
c) Audit Tahap I
d) Audit Tahap 2
e) Verifikasi terhadap Hasil Tindakan perbaikan
f) Evaluasi
g) Penerbitan Sertifikat
h) Pemeliharaan Sertifikasi
i) Resertifikasi
Acuan Normatif:
1. Undang Undang Nornor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5492)
2. Undang — Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi
dan Penilaian Kesesuaian
3. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya
Manusia
4. Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
5. Permenperin No.39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Sertifikasi Industri Hijau
6. Permenperin No. 12 tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Ubin Keramik
7. Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian
No. 40/M-IND/PER/6/2006, tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Keramik.
8. Peraturan Menteri Perindustrian No.41/M-IND/PER/12/2017 bahwa Lembaga
Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) BBK memiliki ruang lingkup pada sertifikasi standar
industri hijau untuk komoditi ubin keramik
9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk
Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035
10. Peraturan No 15/BIM/PER/10/2012 tentang petunjuk Teknis pelaksanaan
pemberlakuan dan penggunaan penerapan SNI Kloset duduk secara wajib
11. Peraturan Menteri Perindustrian RI No 85/M-IND/PER/12/2016 tentang
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ubin Keramik Secara Wajib
12. Peraturan Menteri Perindustrian RI No 48 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan
Standar Nasional Indonesia Keramik Tableware Secara Wajib
13. Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/12/2017 tentang
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan
SNI Keramik (Keramik Tableware; Kloset Duduk; Ubin Keramik) Secara Wajib
14. Peraraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 21/M-IND/PER/3/2013 tentang
Penunjukkan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan
Pengawasan SNI Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib;
Permen Perindustrian RI Nomor 21/M-IND/PER/3/2014 tentang Perubahan Ke-1
Permen Perindustrian No 21 tahun 2013; Permen Perindustrian RI Nomor 09/M-
IND/PER/1/2015 tentang Perubahan Ke-2 Permen Perindustrian No 21 tahun 2014
15. Peraraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 22/M-IND/PER/3/2013 tentang
Penunjukkan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan
Pengawasan SNI Kaca Pengaman untuk Kaca Lembaran Secara Wajib; Permen
Perindustrian RI Nomor 20/M-IND/PER/4/2014 tentang Perubahan Ke-1 Permen
Perindustrian No 22 tahun 2013; Permen Perindustrian RI Nomor 40/M-IND/PER/12/2018
tentang Perubahan Ke-2 Permen Perindustrian No 22 tahun 2014
16. Peraraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 24/M-IND/PER/6/2017
tentang Penunjukkan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan
Pengawasan SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak Secara Wajib
17. Peraraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 24/M-IND/PER/6/2017 tentang
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan SNI
Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis
Perak Secara Wajib
18. Peraraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 65/M-IND/PER/8/2015
tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan SNI
Kaca untuk Bangunan — Blok Kaca- Spesifikasi dan Metode Uji Secara Wajib
19. Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 41/M-IND/PER/6/2016 tentang
Perubahan Ke-2 atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 93/M-IND/PER/10/2012
tentang Penunjukkan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan
SNI Keramik Tableware Secara Wajib
20. Perdirjen IKTA Nomor 11/IKTA/PER/3/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Kaca Lembaran Secara Wajib
21. Peraturan Menteri Perindustrian No.86/M-IND/PER/2009 tentang Standar
Nasional Indonesia.
22. SNI/ISO IEC 17065 Penilaian Kesesuaian- Persyratan untuk Lembaga Sertifikasi
Produk, Proses dan Jasa
23. SNI ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu — Persyaratan
24. SNI ISO/IEC 17067:2013 Penilaian Kesesuaian — Fundamental Sertifikasi Produk
dan Panduan Skema Sertifikasi Produk
25. SNI ISO/IEC 17021-1:2015 Penilaian Kesesuaian-Persyaratan lembaga
penyelenggara audit dan sertifikasi sistem manajemen-Bagian 1: Persyaratan
26. SNI ISO/IEC 17021-3:2017 Penilaian Kesesuaian-Persyaratan lembaga
penyelenggara audit dan sertifikasi sistem manajemen-Bagian 3:
Persyratan kompetensi audit dan sertifikasi sistem manajemen mutu
B. Prosedur Jasa Sertifikasi Produk:
SOP Jasa Sertifikasi Industri Hijau
3. WAKTU
Layanan jasa sertifikasi industr hijau : 41 hari kerja, yang masuk dalam kewenangan LSIH BBK, tidak termasuk penutupan status ketidaksesuaian hasil audit lapangan.
4. BIAYA / TARIF
Struktur biaya pelayanan sertifikasi Industri Hijau- BBK meliputi biaya-biaya sebagi berikut:
- Biaya Permohonan
- Pemeriksaan/tinjauan permohonan
- Audit Tahap I (Pra-assesmen)
- Audit Tahap II
- Biaya Proses Sertifikasi atau Sertifikasi Ulang
- Biaya Survailen
(Rincian terdapat pada Lampiran 2)
5. PRODUK PELAYANAN
Ruang lingkup sertifikasi produk:
- Industri Kaca dan Keramik (17)
- Bahan Konstruksi dan Bangunan (13)
6. SARANA / PRASARANA / FASILITAS
- Ruang Petugas Layanan untuk Penerima Tamu/Pelanggan
- Ruang Penyimpanan Dokumen
- Ruang Operasional
- Ruang Rapat
- Komputer dan Printer
- Informasi Pelayanan melalui Media Booklet, Web BBK, Komputer Promosi Tauch Screen, Telepon/Fax/E-mail.
- Sistem Informasi Sertifikasi
7. JAMINAN PELAYANAN
- Lembaga Sertifikasi Industri Hijau Balai Besar Keramik telah ditunjuk oleh Menteri Perindustrian melalui Permenperin No. 41/M-IND/PER/12/2017 18 Desember 2017.
- Maklumat Pelayanan BBK
- Kompensasi untuk pelanggan apabila pelayanan tidak sesuai dengan SPM.
13. JAMINAN KEAMANAN, KESELAMATAN PELAYANAN
- Penerimaan tamu di Ruang Pelayanan dilengkapi CCTV untuk semua layanan
- Penyediaan tabung pemadam kebakaran di ruang layanan dan laboratorium pengujian
- Asuransi petugas dalam pelaksanaan tugas di lapangan (Dalam dan Luar Negeri)
- Sertifikat SPPT SNI harus diambil oleh pemilik perusahaan / Surat Kuasa
- Petugas keamanan 24 jam
14. EVALUASI KINERJA
- Evaluasi Hasil Survei Kepuasan Pelanggan (Prosedur Mutu BBK ISO 9001:2015 : Pro-PJT-18)
- Panduan Mutu LSIH-BBK
- Monitoring Kinerja LSIH