Standar Layanan Pelatihan Keramik

1.    PERSYARATAN

       Informasi jenis jasa pelatihan yang dimohonkan:

  1. Jenis pelatihan (komoditi)
  2. Teknis pelaksanaan pelatihan (durasi/ tempat)

 

2.     SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

A. Sistem & Mekanisme

SNI ISO 9001, Sistem Manajemen Mutu – Persyaratan

B. Prosedur Layanan Jasa Pelatihan:

Prosedur Pelayanan Jasa Pelatihan

 

3.    WAKTU

6 hari kerja, tidak termasuk pelaksanaan pelatihan

(Waktu pelaksanaan kegiatan pelatihan dilaksanakan sesuai kontrak)

 

4.     BIAYA / TARIF    

Struktur biaya layanan jasa pelatihan BBK meliputi biaya-biaya sebagai berikut :

a.   Honorarium pengajar/ instruktur

b.   Biaya bahan praktikum

c.   Biaya ATK dan training kit peserta

d.   Biaya penggandaan materi dan laporan

e.   Biaya makan dan snack

f.   Biaya perjalanan dan akomodasi (apabila kegiatan pelatihan dilakukan di luar BBK)

 

(Sumber: Biaya tarif yang ditetapkan adalah biaya yang telah disepakati secara kontraktual dan Peraturan Pemerintah RI No. 47 Tahun 2011 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Perindustrian dan Permenkeu No. 82/PMK.03/2012 terkait dengan klasifikasi jasa yang dikenakan PPN)

 

5.     PRODUK PELAYANAN

Jenis jasa pelatihan:

  1. Pelatihan Penyiapan Bahan Baku Keramik
  2. Pelatihan Pembuatan Desain, Model dan Cetakan
  3. Pelatihan Teknologi Produksi Keramik Hias Jenis Porselen, Stoneware dan Gerabah
  4. Pelatihan Produksi Bata dan Genteng
  5. Pelatihan Teknologi Glasir
  6. Pelatihan Teknologi Produksi Refraktori
  7. Pelatihan Teknologi Produksi Gelas
  8. Pelatihan Cara Pengoperasian Tungku
  9. Pelatihan Teknologi Produksi Ubin Keramik
  10. Pelatihan Pengujian Bahan dan Produk Keramik
  11. Pelatihan Pengujian Kaca
  12. Pelatihan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 dan Audit Internal

 

6.     PENANGANAN PENGADUAN / SARAN

Prosedur Penanganan Keluhan Pelanggan (Prosedur Mutu BBK ISO 9001:2015 : Pro-PJT-19)

prosedur pelatihan

 

Balai Besar Keramik

Jl Jend. Ahmad Yani No 392 Kebonwaru Kec. Batununggal
Bandung, Jawa Barat

Telp./ Fax. 022-7206221 / (022) 7205322

Email: pengaduan@bbk.go.id

SMS: +62811 2262 222
Format: NAMA#INSTANSI#KOTA#ISI_PESAN

 

 

7.     DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  2. Peraturan Menteri PAN RB No.15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Layanan Publik
  3. Peraturan Menteri PAN RB No.16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  4. Peraturan Menteri Perindustrian No.40/M-IDN/PER/6/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Keramik
  5. Peraturan Menteri Perindustrian No. 86/M-IDN/PER/9/2009 Tentang Standar Nasional Industri Bidang Industri
  6. Peraturan Menteri Perindustrian RI No.875/M-IND/PER/12/2009 tentang Rencana Aksi Peningkatan Integritas Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian
  7. Peraturan Menteri Perindustrian RI No.34/M-IND/PER/3/2010 tentang Kode Etik Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Perindustrian
  8. Peraturan Menteri Perindustrian RI No.55/M-IND/PER/3/2011 tentang Unit Pelayanan Publik Kemeterian Perindustrian

 

8.     SARANA / PRASARANA / FASILITAS

  1. Pengajar/ Instruktur
  2. Ruang kelas, praktikum dan peralatan
  3. Mess/ penginapan
  4. Mushola
  5. Perpustakaan
  6. Dokter BBK
  7. White board, lap top, projector, screen, dan camera
  8. Informasi Pelayanan melalui Media Booklet, Web BBK, Komputer Promosi Tauch Screen, Telepon/Fax/E-mail.
  9. Laboratorium dan peralatan proses
  10. Laboratorium dan peralatan karakterisasi
  11. Peralatan standar keselamatan kerja

 

9.     KOMPETENSI PELAKSANA

a.  Tenaga Pengajar

-Menguasai/memahami teknologi proses industri/ standar produk sesuai ruang lingkup produk keramik

- Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik

- Berpengalaman di bidang keramik

bPetugas Layanan

-  Menguasai product knowledge dari jasa layanan yang dipasarkan

-  Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dan cepat tanggap

 

10.     PENGAWASAN INTERNAL

  1. Audit Internal
  2. Tinjauan Manajemen

 

11.     JUMLAH PELAKSANA

  1. Manajemen                         : 7 orang
  2. Petugas Layanan                  : 2 orang
  3. Tenaga Pengajar:

(a) Teknis:

  • Lingkup Kaca                                        : 8 orang
  • Lingkup Bahan Baku                             : 7 orang
  • Lingkup Bata/Genteng                           : 6 orang
  • Lingkup Keramik Hias                          : 7 orang
  • Lingkup Ubin                                        : 8 orang
  • Lingkup Refraktori                                : 10 orang
  • Lingkup Rekayasa Alat Produksi          : 10 orang
  • Lingkup Glasir                                      : 7 orang
  • Lingkup Kloset dan Tableware              : 6 orang
  • Lingkup Pengujian Bahan Baku            : 11 orang
  • Lingkup Pembentukan                           : 6 orang
  • Lingkup Pembakaran                             : 8 orang
  • Lingkup QC Produk                              : 13 orang

(b)  Manajemen:

  • Lingkup ISO 9001                                : 8 orang
  • Lingkup ISO 17025                              : 10 orang

Lingkup Audit Internal            : 9 orang

 

12.     JAMINAN PELAYANAN

  • Sistem Manajemen ISO 9001 BBK terakreditasi TUV Nord, registrasi sertifikat No. 16 100 1041 “Pelayanan Publik: 8 Jasa Layanan Teknis”
  • Maklumat Pelayanan BBK
  • Kompensasi untuk pelanggan apabila pelayanan tidak sesuai dengan SPM.

 

13.     JAMINAN KEAMANAN, KESELAMATAN PELAYANAN

  1. Penerimaan tamu di Ruang Pelayanan dilengkapi CCTV untuk semua layanan
  2. Penyediaan tabung pemadam kebakaran di ruang layanan dan laboratorium pengujian
  3. Petugas layanan laboratorium dilengkapi dengan safety uniform jika diperlukan
  4. Petugas keamanan 24 jam

 

14.     EVALUASI KINERJA

  1. Evaluasi terhadap modul/materi pelatihan
  2. Evaluasi terhadap peserta pelatihan melalui pre test dan post test
  3. Evaluasi terhadap pengajar/instruktur melalui pengisian form oleh peserta pada akhir sesi
  4. Evaluasi Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (Prosedur Mutu BBK ISO 9001:2015 : Pro-PJT-18)