ANDA MEMASUKI WILAYAH ZONA INTEGRITAS BALAI BESAR KERAMIK MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI                                     LSPro BBK Melayani Jasa Layanan Sertifikasi Industri Hijau

Kemenperin

Bentuk Komitmen Tekan GRK, Kemenperin Bangun Sistem Pelaporan Online

Input By: Staf TI | Posted on: 2018-01-20 15:27:07

Kementerian Perindustrian berkomitmen dalam upaya mitigasi perubahan iklim sebagaimana yang telah ditetapkan pada Nationally Determined Contribution (NDC) sesuai kesepakatan Paris Agreement tahun 2015. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah membangun sistem pelaporan dan monitoring emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor industri secara online dengan terintegrasi pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Pengembangan sistem online ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca. Selain itu juga berpartisipasi aktif dalam Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI),” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Ngakan Timur Antara di Jakarta, Jumat (19/1).

SRN-PPI ini merupakan sistem yang diluncurkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pengelolaan dan penyediaan data dan informasi berbasis web tentang aksi dan sumber daya untuk adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di Indonesia.

Melalui partisipasi dan kontribusinya dalam melakukan upaya terkait mitigasi perubahan iklim dan pengisian SRN-PPI, Kemenperin mendapatkan apresiasi dari KLHK. Pada 16 Januari 2018, Kepala BPPI menerima penghargaan yang diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada acara Festival Iklim 2018.

“Kami mengucapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada KLHK atas apresiasi dan penghargaannya.Semoga yang kami dapat ini menjadi pemacu kami untuk terus mendorong upaya penurunan emisi gas rumah kaca dengan tetap memperhatikan peningkatan daya saingnya,”papar Ngakan.

Sebelumnya, ketika menjadi narasumber pada Festival Iklim 2018, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan kemajuan sektor industri hijau dalam tiga tahun terakhir telah mampu menyumbang penghematan energi senilai Rp2,8 triliun per tahun dan penghematan air senilai Rp96 miliar per tahun. Capaian ini didapatkan dari 34 perusahaan dari industri semen, pupuk, besi baja, keramik, pulp, kertas, gula, dan tekstil.

Menurut Menperin, pemenuhan target Indonesia untuk penurunan emisi rumah kaca hingga 41 persen pada tahun 2030, didorong pula melalui upaya sektor manufaktur yang menjalankan prinsip industri hijau dalam proses produksinya. “Dengan dorongan proaktif oleh industri yang berwawasan lingkungan ini, kami meyakini akan meningkatkan daya saingnya melalui efisiensi,” tegasnya.

Selama ini, Kemenperin telah bekerja sama dengan sejumlah negara untuk merealisasikan komitmen penurunan emisi gas rumah kaca yang telah disepakati bersama. Program ini meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penyusunan aturan teknis penurunan emisi gas rumah kaca di sektor industri. Selanjutnya pelaksanaan konservasi energi di sektor industri semen, pupuk, tekstil, pulp, kertas, keramik, dan kimia. 

Langkah sinergi

Dalam melakukan pemenuhan komitmen terhadap isu perubahan iklim, Kepala BPPI Ngakan Timur Antara menyampaikan, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti United Nations Development Program (UNDP)dan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO). Selain itu, dengan Pemerintah Jerman melalui GIZ dan Pemerintah Jepang melalui Ministry of Economic, Trade and Industry (METI).

“Langkah sinergi yang dilakukan ini utamanya dalam bentuk capacity building, penyusunan pedoman teknis dan beberapa project penurunan emisi gas rumah kaca di sektor industri,” terangnya. Kemenperin juga bersama asosiasi industri telah menghasilkan pedoman-pedoman teknis penurunan emisi gas rumah kaca di beberapa sub sektor industri yang lahap energi, misalnya membuat pedoman teknis penurunan emisi CO2 di industri semen dan pedoman teknis penurunan emisi gas rumah kaca di industri pupuk. Tujuan penyusunan berbagai pedoman ini adalah untuk memberikan panduan bagi industri dalam melakukan upaya-upaya efisiensi energi dan upaya penurunan emisi gas rumah kaca.

Dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC), sektor industri mempunyai tanggung jawab untuk menurunkan emisi GRK yang berasal dari penggunaan energi di delapan subsektor industri lahap energi, Industrial process and product use (IPPU) dan limbah. Salah satu industri yang menjadi fokus kementerian perindustrian adalah industri semen.

Sejak tahun 2014, Kemenperin secara aktif bersama sama dengan Aosiasi Semen Indonesia memberikan perhatian terkait upaya penurunan emisi CO2 di industri semen melalui kegiatan penurunan clinker ratio dan penggunaan bahan bakar alternatif untuk mengurangi penggunaan batubara.

Bahan bakar alternatif yang digunakan antara lain dari biomass seperti sekam padi dan cangkang sawit, sludge limbah cair industri, dan Refuse Derived Fuel (RDF). Penggunaan RDF merupakan pengelolaan sampah dengan pendekatan Waste to Energy (WTE). “RDF selain bisa digunakan untuk subtitusi bahan bakar di industri semen (kiln), juga bisa digunakan untuk pembangkit listrik, boiler, kombinasi panas dan pembangkit listrik,” jelas Ngakan.

Pada tahun 2016, Kemenperin mencatat bahwa melalui kegiatan penggunaan bahan baku dan bahan bakar alternatif di subsektor industri semen tersebut, telah terjadi pengurangan emisi GRK di sektor IPPU sebesar 971,3 ribu ton CO2e dan 1,4 juta ton CO2e dari sektor energi.