ANDA MEMASUKI WILAYAH ZONA INTEGRITAS BALAI BESAR KERAMIK MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI                                     LSPro BBK Melayani Jasa Layanan Sertifikasi Industri Hijau

Kemenperin

Kemenperin Ajukan Lartas Keramik

Input By: Staf TI | Posted on: 2017-09-27 14:20:32

Kementerian Perindustrian mengajukan larangan dan pembatasan impor keramik ke Kementerian Perdagangan guna meningkatkan daya saing pabrikan lokal.

Achmad Sigit Dwiwahjono, Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), mengatakan pabrikan keramik dalam negeri terpukul karena produk impor dari China yang datang dengan harga lebih rendah.

Sigit menjelaskan jika Kemenperin dan kementerian lain yang terkait akan berupaya untuk mengendalikan impor keramik, terutama yang datang dari China. "Impor masih diperbolehkan, namun harus sesuai dengan jumlah yang ditetapkan. Produk keramik impor yang sudah bisa diproduksi dalam negeri akan dibatas hanya boleh sebanyak 25% di pasaran," imbuhnya.

Dia menjelaskan untuk beberapa produk keramik yang tidak dapat diproduksi dalam negeri maka akan diperbolehkan untuk terus beredar di pasaran domestik. Produk akan terkena lartas saat pabrikan sudah mampu memproduksi di dalam negeri.

Sigit mengatakan pabrikan keramik sejatinya mampu bersaing dengan pabrikan dari negara lain karena telah melengkapi pabrik dengan teknologi terkini. Berbeda dengan industri semen dan pupuk yang dnilai perlu melakukan revitalisasi pabrik, pabrik-pabrik keramik di dalam negeri justru mampu menghasilkan keramik dengan spesifikasi tertentu.

Sigit mencontohkan salah satu produsen keramik Tanah Air bahkan dapat membuat produk yang memiliki lebar dan panjang yang bersaing dengan pabrikan mancanegara. Adapun teknologi mesin terbaru seperti yang dimiliki oleh PT Arwana Citramulia Tbk juga dapat menghemat pengeluaran ongkos produksi.

"Produsen keramik nasional tidak perlu lagi melakukan revitalisasi pabrik karena peralatan penunjang sudah maksimal," kata Sigit kepada Bisnis, Senin (25/9/2017).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor kaca dan barang kaca naik sebesar 19,02% pada periode Januari—Juli 2017 dibandingkan dengan tahun lalu. BPS mencatat pada semester I/2017 impor kaca dan barang kaca meningkat menjadi 292.393 ton dibandingkan dengan 2016 yang mencapai 223.273 ton.

Sumber : Bisnis Indonesia