ANDA MEMASUKI WILAYAH ZONA INTEGRITAS BALAI BESAR KERAMIK MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI                                     LSPro BBK Melayani Jasa Layanan Sertifikasi Industri Hijau

Kemenperin

Gasifikasi Batubara Alternatif Energi Pengganti Gas

Input By: Staf TI | Posted on: 2017-08-11 09:17:01

Kementerian Perindustrian berharap rencana pendirian pabrik pengolahan batu bara menjadi gas (gasifikasi) di dalam negeri dapat segera terwujud.

Achmad Sigit Dwiwahjono, Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (Ikta) Kementerian Perindustrian, mengatakan proyek gasifikasi batu bara dapat menjadi solusi di saat harga gas nasional masih tinggi. Pengoperasian pabrik gasifikasi batu bara akan memudahkan penyediaan bahan baku gas dengan harga yang lebih rendah bagi pengguna, termasuk industri petrokimia. Saat ini, harga gas masih berada di kisaran US$7 per MMbtu hingga US$8 per MMbtu.

Salah satu perusahaan asal China Second Design Institute of Chemical Industry (Sedin) telah menyatakan minatnya untuk membangun pabrik gasifikasi batu bara di Indonesia. Perusahaan asal China itu berencana untuk membangun pabrik gasifikasi pada 2019. Sementara itu, Kementerian Perindustrian memperkirakan bahwa tempat yang cocok untuk Sedin membuka pabrik gasifikasi batu bara berada di Sumatra Selatan dan Kalimantan Timur.

Sampai saat ini Kemenperin akan berusaha untuk memberikan kemudahan untuk pembangunan pabrik tersebut. “Mereka menawarkan investasi, dan sedang mencari mitra lokal,” katanya, Rabu (9/8).

Menurutnya, dari sekian banyak perusahaan asal China yang memiliki pabrik gasifikasi, Sedin terpilih untuk diundang berinvestasi karena memiliki teknologi yang sesuai dengan keadaan di Indonesia. China menjadi negara yang memiliki pabrik gasifikasi terbanyak di dunia, yaitu sekitar 40 unit.

Sigit menjelaskan, Sedin memiliki syarat untuk menanamkan modal di Indonesia agar berjalan lancar. Salah satu syaratnya adalah jaminan pasokan batu bara. Dengan syarat tersebut pemerintah akan menyediakan lokasi pabrik agar lebih dekat ke pertambangan batu bara seperti di Sumatra Selatan atau Kalimantan Timur. “Pabrik gasifikasi batu bara harus dekat dengan pertambangan guna efisiensi ongkos produksi,” katanya.

Dia menyampaikan bahwa regulasi untuk mengamankan bahan baku industri nasional seperti komoditas batu bara perlu diatur dalam Permenperin dan Permen ESDM. Hal itu bertujuan untuk menjamin pasokan batu bara sehingga tidak diekspor seluruhnya dalam bentuk bahan mentah. Upaya tersebut demi menjaga ketertarikan investor untuk membangun pabrik gasifi kasi batu bara di Tanah Air.

“Saat ini Sedin tidak menunggu untuk regulasinya selesai terlebih dahulu. Kita akan fasilitasi mereka agar lebih cepat dikarenakan manufaktur gasifikasi batu bara sangat diperlukan bagi industri nasional saat ini.” Ratna Ariyanti

 

Sumber : bisnis.com