ANDA MEMASUKI WILAYAH ZONA INTEGRITAS BALAI BESAR KERAMIK MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI                                     LSPro BBK Melayani Jasa Layanan Sertifikasi Industri Hijau

Kebijakan Ketidakberpihakan

LSSM BBK tidak berpihak dan dipersepsikan tidak berpihak untuk memberikan sertifikasi yang terpercaya.

Sumber pendapatan LSSM BBK berasal dari pembayaran sertifikasi kliennya, dan hal ini merupakan suatu ancaman potensial terhadap ketidakberpihakan.

Ancaman terhadap ketidakberpihakan mencakup hal berikut ini:

  1. Ancaman swa-kepentingan : ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang bertindak untuk kepentingannya sendiri. Kepentingan yang terkait dengan sertifikasi yang merupakan ancaman pada ketidakberpihakan adalah swa-kepentingan terhadap keuangan;
  2. Ancaman swa-kajian : ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang melakukan kajian terhadap pekerjaannya sendiri. Audit sistem manajemen klien oleh seseorang dari LSSM BBK yang telah memberikan konsultasi sistem manajemen menjadi ancaman dalam swa-kajian;
  3. Ancaman yang sudah diketahui: ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang terlalu akrab atau terlalu percaya dengan personil tertentu dibanding dengan bukti audit;
  4. Ancaman intimidasi : ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang memaksa untuk membuka atau menyimpan rahasia suatu persepsi. Seperti ancaman akan mengganti atau melaporkan kepada supervisor.

LSSM BBK melakukan penilaian kesesuaian secara tidak memihak. LSSM BBK bertanggung jawab atas ketidakberpihakan kegiatan penilaian kesesuaiannya dan tidak mengizinkan tekanan komersil, keuangan atau lainnya untuk mengkompromikan ketidakberpihakan.

Kepala Balai Besar Keramik selaku tingkat eksekutif tertinggi memiliki komitmen terhadap ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi sistem manajemen mutu.

LSSM BBK memiliki kebijakan yang menunjukkan ketidakberpihakannya dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi sistem manajemen, mengelola konflik kepentingan, dan menjamin objektivitas kegiatan sertifikasi sistem manajemen.

LSSM BBK mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, memperlakukan, memantau dan mendokumentasikan resiko terkait konflik kepentingan yang timbul dari penyediaan sertifikasi termasuk setiap konflik yang timbul dari hubungan kerjanya. Ketika terdapat ancaman terhadap ketidakberpihakan, LSSM BBK mendokumentasikan dan mampu memperagakan bagaimana LSSM BBKmenghilangkan atau meminimalkan ancaman tersebut dan mendokumentasikan resiko yang tersisa. Peragaan tersebut mencakup semuaancaman potensial yang teridentifikasi,baik konflik kepentingan tersebut timbul dari dalam LSSM BBKatau dari kegiatan personel, lembaga atau organisasi lain. Bila hubungan menunjukkan suatu ancaman yang tidak dapat diterima terhadap ketidakberpihakan maka sertifikasi Sistem Manajemen Mutu tidak diberikan.

Kepala Balai Besar Keramik meninjau setiap resiko tersisa untuk menentukan apakah resiko tersebut masih dalam tingkat risiko yang dapat diterima.

Proses penilaian resiko termasuk identifikasi dan konsultasi dengan pihak yang berkepentingan untuk menyarankan hal-hal yang mempengaruhi ketidakberpihkan termasuk keterbukaan dan persepsi publik.

  • Catatan 1: Hubungan yang mengancam ketidakberpihakan LSSM BBK dapat didasarkan pada kepemilikan, orang yang menentukan/ berpengaruh, manajemen, personel, sumberdaya bersama, keuangan, kontrak, pemasaran dan pembayaran komisi penjualan atau insentiflainnya untuk klien baru, dan sebagainya.
  • Catatan 2: Pihak yang berkepentingan dapat termasuk personil dan klien, pelanggan dari klien, perwakilan dari asosiasi industri, perwakilan pemerintah, atau perwakilan organisasi non-pemerintah, termasuk organisasi pelanggan.

LSSM BBKtidak mensertifikasi lembaga sertifikasi lain untuk kegiatan sertifikasi sistem manajemenmutunya.

LSSM BBKdan bagian yang berada di bawah kendalinya serta setiap bagian dari Balai Besar Keramik tidak menawarkan atau menyediakan konsultansi sistem manajemen.

  • Catatan: Hal ini tidak menghalangi kemungkinan pertukaran informasi antara LSSM BBK dengan kilen.

LSSM BBK dan bagian yang berada di bawah kendalinya serta setiap bagian dari Balai Besar Keramik tidak menawarkan atau menyediakan audit internal kepada klien yang disertifikasi. LSSM BBK tidak mensertifikasi sistem manajemen dimana LSSM BBK melakukan audit internal terhadap klien dalam selang waktu dua tahun terakhir.

LSSM BBK tidak mensertifikasi suatu sistem manajemen pada klien yang telah menerima konsultansi sistem manajemen minimal selama 2 tahun, dimana hubungan antara organisasi konsultan dengan LSSM BBKmenunjukkan ancaman yangsignifikan terhadap ketidakberpihakan LSSM BBK.

LSSM BBK tidak mensubkontrakkan jasa audit kepada organisasi konsultan sistem manajemen karena merupakan suatu ancaman yang tidak dapat diterima terhadap ketidakberpihakan LSSM BBK. Hal ini tidak berlaku bagi individu yang dikontrak sebagai auditor.

Kegiatan LSSM BBK tidak dipasarkan atau ditawarkan sebagai bagian dari dan berhubungan dengan kegiatan organisasi konsultan sistem manajemen.LSSM BBKmenjamin akan mengambil tindakan untuk memperbaiki klaim yang tidak sesuai dari setiap organisasi konsultan yang menyatakan atau menunjukkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika  nama  LSSM BBK   digunakan.    LSSM BBK   tidak    menyatakan  atau menunjukkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika organisasi konsultan tertentu digunakan.

Untuk menjamin bahwa tidak ada konflik kepentingan, personel yang telah memberikan konsultasi sistem manajemen termasuk mereka yang bertindak dalam kapasitas manajerial tidak digunakan oleh LSSM BBK untuk mengambil bagian dalam audit atau kegiatan sertifikasi lainnya, jika mereka telah terlibat dalam konsultasi sistem manajemen terhadap klien yang sedang ditangani dalam dua tahun setelah berakhirnya konsultasi tersebut.

LSSM BBK menjamin akan mengambil tindakan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul dari tindakan personel, lembaga, atau organisasi lain.

Seluruh personel LSSM BBK, baik internal maupun eksternal, atau Komite Ketidakberpihakan yang dapat mempengaruhi kegiatan sertifikasi harus bertindak secara tidak berpihak dan tidak diizinkan memberi tekanan komersial, keuangan atau tekanan lainnya yang mengkompromikan ketidakberpihakan.

LSSM BBK mensyaratkan personel, baik internal maupun eksternal, untuk mengungkapkan seluruh situasi yang diketahui mungkin menimbulkan konflik kepentingan pada personel atau LSSM BBK. LSSM BBK merekam dan menggunakan informasi ini sebagai masukan untuk mengidentifikasi ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul akibat kegiatan personel atau organisasi yang mempekerjakan mereka dan tidak boleh menggunakan personel internal atau eksternal tersebut, kecuali mereka dapat menunjukkan bahwa tidak ada konflik kepentingan.